Nama : Intan Aida Pratiwi
NPM :13215389
Kelas :3EA11
Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Produk Aqua Danone di Klaten
Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang
cepat, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara luas. Perkembangan ini perlu diimbangi dengan
aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus
diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun
perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar
dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan
kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal.
Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis.
Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan
berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing.
Kebebasan suatu perusahaan dalam menjalankan
bisnis bisa berakibat fatal apabila menjalankan bisnis nya tidak ber etika.
Dikarenakan dapet merugikan pihak lain terutama pengusaha menengah kebawah.
Perusahaan yang tidak beretika yang hanya mementingkan keuntungan maksimal
dengan men sah kan segala cara demi mendapatkan pangsa pasar oleh karena itu
kenapa suatu perusahaan perlu menjaga etika nya demi menjaga moral moral yang
baik. Bisnis yang baik tidak saja mencari keuntungan semata, akan tetapi bisnis
yang baik secara moral, dalam kontek bisnis adalah berperilaku yang sesuai dengan
norma – norma moral yang baik yang berlaku sesuai dengan adat dan hukum yang
berlaku. Perilaku dapat dinilai baik ketika memenuhi standart etis.
Kasus Aqua-Danone Klaten merupakan perusahaan Air
Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diakuisisi oleh Danone perusahaan multinasional
asal Prancis. Pada tahun 2002 Aqua Danone meningkatkan usahanya dengan menambah
pabrik di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, dan diresmikan pada tahun 2003 yang
merupakan pabrik ke-13 Aqua Group. Sejak beroperasinya Aqua-Danone di
Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, muncul berbagai respon pro maupun kontra dari
kalangan masyarakat sekitar. Terutama maraknya penolakan warga terhadap
Aqua-Danone dan berbagai aksi masyarakat dilakukan untuk menggagalkan
beroperasinya pabrik. Aksi protes mulai bermunculan sejak tahun 2004 atau dua
tahun setelah berdirinya perusahaan tersebut. Protes yang dimunculkan adalah
bahwa masyarakat menolak beroperasinya perusahaan Aqua-Danone. Perwakilan
petani dari 15 kecamatan sepakat menolak privatisasi dan eksploitasi air yang
dilakukan PT. Tirta Investama di Klaten (Tempo 2004).
Aqua-Danone mengeksploitasi air besar-besaran dari
sumber mata air sejak 2002 yang terjadi di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah. Padahal, mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian. Karena
debit air menurun drastis sejak Aqua-Danone beroperasi, maka petani harus
menyewa pompa untuk irigasi. Parahnya, untuk kebutuhan sehari-hari pun, warga
harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal. Hal ini karena
sumur-sumur mereka sudah mengering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang
dilakukan Aqua-Danone. Ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan
wilayah yang memiliki 150-an mata air.
Hal ini yang kemudian memicu reaksi dari masyarakat
petani dan pemerintah daerah di Kabupaten Klaten pada tahun 2004. Karena Air
yang dulu melimpah mengairi sawah, kini mulai mengering dan menyusahkan para
petani di Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa
Tengah. Akibatnya pemerintah Kabupaten Klaten juga mengancam akan mencabut ijin
usaha perusahaan tersebut, tapi sampai saat ini eksploitasi air tanah di Klaten
oleh Aqua-Danone masih terus berlangsung.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan
hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya:
air, tanah, dan udara.
2.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya
hasil metalurgi (campuran)
3.
Mengembangkan metoda menambang dan
memproses yang efisien,serta pendaur ulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
Aqua-Danone juga melakukan berbagai hal yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Secara garis besar,
berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi pada Aqua-Danone antara lain adalah:
1. Aqua-Danone
selalu mencantumkan pada label kemasan air minumnya sebagai produk yang
bersumber dari mata air alami pegunungan. Namun pada kenyataannya, sumber AMDK
merk Aqua ini berasal dari eskplotasi air tanah di berbagai daerah dengan menggunakan
berbagai peralatan canggih.
2. Menyedot
air tanah pada lokasi penambangan air di daerah-daerah , umumnya tanpa AMDAL,
karena Aqua-Danone mengaku menyedot jumlah air di bawah kewajiban AMDAL.
3. Sejalan
dengan pelanggaran AMDAL, Aqua-Danone menyedot air dari lokasi penambangan
dalam jumlah/volume (debit) yang umumnya tidak transparan. Umumnya terjadi
perbedaan antara volume air yang disedot (dan jumlah sumur yang digunakan)
dengan volume (dan jumlah sumur) yang dilaporkan secara resmi. Seperti terjadi
di Klaten, yang diijinkan untuk disedot 20 liter/detik, namun kondisi riil di
lapangan adalah 64 liter/detik.
4. Menggelapkan
pembayaran sebagian kewajiban retribusi penyedotan air kepada pihak pemda-pemda
sebagai akibat diturunkannya (direndahkan/under-valued dengan sengaja) volume
air yang dilaporkan secara resmi, dibanding volume yang sebenarnya disedot.
5. Meggelapkan
pajak karyawan ekspatriat dengan cara menurunkan (merendah-rendahkan) besarnya
gaji dibanding yang sesungguhnya.
6.
Dalam rangka mengurangi beban biaya
operasi, merubah status sebagian “karyawan tetap pribumi”, dengan cara mem-PHK
dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali
sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut.
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai
kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber
daya alam yang telah dilakukan oleh Aqua-Danone terkait eksploitasi sumber mata
air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut yang
telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan
khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Aqua-Danone.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah
mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara
umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih
mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari
berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi
kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak
Aqua-Danone lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai
dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya. Seharusnya pihak
Aqua-Danone mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten
Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi
kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara
gratis untuk mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi.
Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan pihak masyarakat kususnya petani
untuk membentuk aturan bersama dalam menggunakan sumber air. Yang utama
dari itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi dan
tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami
dampaknya secara langsung.
Sumber:
.