Kamis, 19 April 2018

Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Produk Aqua Danone di Klaten


Nama  : Intan Aida Pratiwi
NPM    :13215389
Kelas   :3EA11

Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Produk Aqua Danone di Klaten

                                                                                                 
Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas. Perkembangan ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing.


Kebebasan suatu perusahaan  dalam menjalankan bisnis bisa berakibat fatal apabila menjalankan bisnis nya tidak ber etika. Dikarenakan dapet merugikan pihak lain terutama pengusaha menengah kebawah. Perusahaan yang tidak beretika yang hanya mementingkan keuntungan maksimal dengan men sah kan segala cara demi mendapatkan pangsa pasar oleh karena itu kenapa suatu perusahaan perlu menjaga etika nya demi menjaga moral moral yang baik. Bisnis yang baik tidak saja mencari keuntungan semata, akan tetapi bisnis yang baik secara moral, dalam kontek bisnis adalah berperilaku yang sesuai dengan norma – norma moral yang baik yang berlaku sesuai dengan adat dan hukum yang berlaku. Perilaku dapat dinilai baik ketika memenuhi standart etis.

Kasus Aqua-Danone Klaten merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diakuisisi oleh Danone perusahaan multinasional asal Prancis. Pada tahun 2002 Aqua Danone meningkatkan usahanya dengan menambah pabrik di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, dan diresmikan pada tahun 2003 yang merupakan pabrik ke-13 Aqua Group. Sejak beroperasinya Aqua-Danone di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, muncul berbagai respon pro maupun kontra dari kalangan masyarakat sekitar. Terutama maraknya penolakan warga terhadap Aqua-Danone dan berbagai aksi masyarakat dilakukan untuk menggagalkan beroperasinya pabrik. Aksi protes mulai bermunculan sejak tahun 2004 atau dua tahun setelah berdirinya perusahaan tersebut. Protes yang dimunculkan adalah bahwa masyarakat menolak beroperasinya perusahaan Aqua-Danone. Perwakilan petani dari 15 kecamatan sepakat menolak privatisasi dan eksploitasi air yang dilakukan PT. Tirta Investama di Klaten (Tempo 2004).

Aqua-Danone mengeksploitasi air besar-besaran dari sumber mata air sejak 2002 yang terjadi di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Padahal, mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian. Karena debit air menurun drastis sejak Aqua-Danone beroperasi, maka petani harus menyewa pompa untuk irigasi. Parahnya, untuk kebutuhan sehari-hari pun, warga harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal. Hal ini karena sumur-sumur mereka sudah mengering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan Aqua-Danone. Ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang memiliki 150-an mata air.

Hal ini yang kemudian memicu reaksi dari masyarakat petani dan pemerintah daerah di Kabupaten Klaten pada tahun 2004. Karena Air yang dulu melimpah mengairi sawah, kini mulai mengering dan menyusahkan para petani di Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya pemerintah Kabupaten Klaten juga mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan tersebut, tapi sampai saat ini eksploitasi air tanah di Klaten oleh Aqua-Danone masih terus berlangsung.

Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.  Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1.      Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.      Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
3.      Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur ulangan (recycling).
4.       Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Aqua-Danone juga melakukan berbagai hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Secara garis besar, berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi pada Aqua-Danone antara lain adalah:
1.      Aqua-Danone selalu mencantumkan pada label kemasan air minumnya sebagai produk yang bersumber dari mata air alami pegunungan. Namun pada kenyataannya, sumber AMDK merk Aqua ini berasal dari eskplotasi air tanah di berbagai daerah dengan menggunakan berbagai peralatan canggih.
2.      Menyedot air tanah pada lokasi penambangan air di daerah-daerah , umumnya tanpa AMDAL, karena Aqua-Danone mengaku menyedot jumlah air di bawah kewajiban AMDAL.
3.      Sejalan dengan pelanggaran AMDAL, Aqua-Danone menyedot air dari lokasi penambangan dalam jumlah/volume (debit) yang umumnya tidak transparan. Umumnya terjadi perbedaan antara volume air yang disedot (dan jumlah sumur yang digunakan) dengan volume (dan jumlah sumur) yang dilaporkan secara resmi. Seperti terjadi di Klaten, yang diijinkan untuk disedot 20 liter/detik, namun kondisi riil di lapangan adalah 64 liter/detik.
4.      Menggelapkan pembayaran sebagian kewajiban retribusi penyedotan air kepada pihak pemda-pemda sebagai akibat diturunkannya (direndahkan/under-valued dengan sengaja) volume air yang dilaporkan secara resmi, dibanding volume yang sebenarnya disedot.
5.      Meggelapkan pajak karyawan ekspatriat dengan cara menurunkan (merendah-rendahkan) besarnya gaji dibanding yang sesungguhnya.
6.      Dalam rangka mengurangi beban biaya operasi, merubah status sebagian “karyawan tetap pribumi”, dengan cara mem-PHK dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut.

Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Aqua-Danone terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah  tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Aqua-Danone.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.

Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua-Danone lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.  Seharusnya pihak Aqua-Danone mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi.  Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam menggunakan sumber air. Yang utama dari  itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami dampaknya secara langsung.

Sumber:
.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar