I.
PENDAHULUAN
Ada peraturan untuk mengekspor dan
mengimpor berbagai barang, uang, orang dan pengalaman melintasi batas-batas
negara. Selain itu, pendapat Standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi
industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan
label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan
rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan
dan selalu berubah.
Maka dari itu saya akan membahas
mengenai Lingkungan legal dan peraturan, aspek lisensi, antitrust untuk meninjau perkembangan hukum internasional agar
pengusaha dapat mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu
negara tertentu.
II.
LANDASAN TEORI
a. Lingkungan
Legal dan Peraturan
Semua negara mengatur perdagangan
dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya
internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang
menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap
peluang pasar global dalam sebuah negara.
b. Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan
sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan
bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum
internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional
menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara tradisional berada di
bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai
pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik lain seperti
pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
Pembuatan hukum yang mengatur
perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan ke dalam apa yang
disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan.
c.
Aspek Lisensi
ü Pengertian
Lisensi
Menurut Wilbur
Cross (1999) Lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak
memastikan satu, dua atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi
tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana
dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti uang yang
dihasilkan dari operasi tersebut.
Ada juga
pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Besty-Ann Toffler dan Jane
Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuah kontrak perjanjian
dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang
lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya
atau royalti.
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk
terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada
perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten,
rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti.
Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi
memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing di masa depan pihak
pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang
dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang
lisensi ini memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada
licencor ini. Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain.
Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha
untuk mendapatkan fee.
Dalam hal ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk.
Kontrak manajemen merupakan metode manajemen menjual produk ke pasar luar
negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode
masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan
produsen lokal untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai
kekurangan yaitu kontrol yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan
hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
Asas Pemberian
Lisensi
ü Asas kebebasan berkontrak dan sah nya perjanjian
Asas ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338
KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian
ataupun selama perjanjian tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut
berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya.
ü Asas kepatutan dan kewajaran
Sesuatu yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan
manusia. Asas kepatutan dan kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.
ü Asas kewajiban dan hak
Muncul karena pada dasarnya perjanjian lisensi
menimbulkan kewajiban bagi salah satu pihak yang menjadi pihak lainnya dan
begitu pula sebaiknya.
ü Asas keadilan
Merupakan tiang utama yang menjembatani antara hak dan
kewajiban antar para pihak yang terkait di dalam perlisensian. Adil disini
maksudnya tidak berart sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada
kebenaran.
ü Jenis Lisensi
Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual Property Organization),
dikenal dua jenis lisensi, yaitu :
a.
Lisensi yang
bersifat Pasif
Dimana licencor
akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima royalti dan pengawasan
atas pemakaian mereknya.
b. Lisensi yang
bersifat aktif
Licencor
bermaksud juga untuk membantu licensee berkenaan dengan distribusi barang-barang, memberikan
pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam
pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan
keahlian.
c.
Gunawan Widjaja
(2002) mengelompokkan lisensi atas dua kelompok :
· Lisensi umum
Adalah lisensi
yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang merupakan pemberian
izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui proses negosiasi antara
kedua belah pihak.
· Lisensi paksa
Lisensi wajib (compulsory license, non voluntary license)
lisensi paksa adalah pemberian izin yang diberikan tidak dengan sukarela oleh
pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada penerima lisensi
melainkan lisensi diberikan oleh suatu badan nasional yang berwenang.
d. Antitrust
Hukum
atau Undang-undang “Antipakat” (antitrust)
atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan
dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.
Undang-undang antitrust
Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke
19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi
konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing
yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas
perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika
perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan
A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan
yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah antitrust
diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis
trust – sekarang umum dikenal sebagai kartel.
III.
ANALISIS
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST
HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri
dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke
depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara
lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan
dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar
negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan
pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan
stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan
secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b. Aspek lisensi
Walaupun
bisnis lisensi nampaknya kecil dalam hal ukuran dengan estimasi pasar sebensar
US$ 50 juta pada tahun 2009, tapi kita tidak boleh melewatkan kenyataan bahwa
pengeluaran belanja per kapita telah mengalami tahap penyembuhan dan telah
meningkat dari krisis finansial Asia pada akhir tahun 1990-an.
Sekarang
ini, kebanyakan produk berlisensi di Indonesia berasal dari impor, tetapi ada
beberapa licencess lokal yang memproduksi, terutama produk-produk pakaian.
Rata-rata agen lisensi yang berbisnis di Indonesia mempunyai kantor pusat atau
berbasis di luar negeri, khususnya Hong Kong dan Singapura. Kebanyakan agen
merasakan bahwa mereka memerlukan dukungan promosi dan pelatihan untuk
mempercepat pertumbuhan dan perkembangan pasar lisensi di Indonesia. Kini
Indonesia menghadapi peluang bertumbuh yang cukup menjanjikan dalam bisnis
produk berlisensi dengan adanya jumlah penduduk yang besar, serta
channel-channel ritel dan infrastruktur yang cepat berkembang.
c. Antitrust dengan keadaan di Indonesia
Suatu
pasar di mana tidak terdapat persaingan disebut sebagai monopoli. Ada beberapa
asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila
pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha
tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir adanya
“entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah
dimonopoli oleh pelaku usaha. Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, persaingan
yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan
memunculkan monopoli.
Di
beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau
ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum
persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan
komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.
Sejarah
pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di
Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah
membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk
terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
Contoh
kasus :
Industri
pulp dan kertas di mana terjadi tindakan antipersaingan dan campur tangan
pemerintah yang telah menimbulkan akumulasi kekuatan pasar dan pemanfaatan
kekuatan pasar oleh beberapa pihak. Hal ini tentu saja menimbulkan konsentrasi
pasar untuk kertas industri yang semula 37% menjadi 90% antara 1985 dan 1995,
sedangkan rasio konsentrasi untuk pulp, yaitu bahan baku utama kertas industri
selalu berada di atas 90%. Adanya konsentrasi pasar mengakibatkan pemusatan
kekuatan ekonomi, yang berujung pada pemusatan kekuasaan. Pengusaha juga
diberikan hak eksklusif atas pemasaran cengkeh, produksi terigu, dan kedelai.
Intervensi pemerintah yang seharusnya diperlukan agar tidak terjadi tindakan
anti persaingan, sebaliknya memberikan ruang serta regulasi yang mendukung
perilaku para pemburu rente.
IV.
REFERENSI
Buku :
Besty-Ann Toffler dan Jane Imber. 1994. Dictionary of Marketing Terms. New York
: Barrons Educational Serries.
Widjaja, Gunawan.
2002. Seri Hukum Bisnis, Lisensi atau
Waralaba. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Wilbur Cross.
1999. Dictionary of Business Terms.
New Jersey : Prentice Hall.
Internet :
Slideplayer.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar