1. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada
tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya
dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang
pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam
bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan
lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan
cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan”
atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.
108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres
Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan
koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada
masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian
wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat
di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah
kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang
berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan
Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di
dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan
hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana
demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang
perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang
legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi
sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
2. Pengertian dan Prinsip Koperasi.
Kata koperasi berasal
dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
1.
Pengertian
Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a)
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
b)
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
c)
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin di capai.
d)
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e)
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f)
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
Pengertian Koperasi
menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
3.
Prinsip
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.12/1967 :
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia.
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.
Swadaya,Swakarsa,dan
Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
4.
UU No.25/1992
:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian.
g.
Kerjasama
antar koperasi.
3. Jenis dan Bentuk Koperasi
Ø
Dalam PP
No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a.
Koperasi Desa, adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu
sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan
aneka usaha.
b.
Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan
dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan
usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan
bersama ternak atau hasil peternakan.
c.
Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang
bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada
pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d.
Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta
menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan
anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi
pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan
pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
Ø
Bentuk Koperasi
menurut PP No.60/1959 :
a.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota
orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya
ditumbuhkan di desa.
b.
Koperasi
Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam
usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi
ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c.
Gabungan
Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di
daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi Berada di ibu kota.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi Berada di ibu kota.
4.
Peranan
Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Koperasi serta usaha
mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian
Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air. Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air. Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
5. Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian
Indonesia
Koperasi sudah turut
berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari
kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto
(NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto
(PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat
(1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi,
dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.
Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu
berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Ø
Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada
perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan
terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat
seperti:
a.
Terjadinya
korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi.
b.
Kurangnya
Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi.
c.
Tidak
stabilnya iklim perekonomian Indonesia.
d.
Kurangnya
jumlah penanam modal/anggota koperasi.
e.
Jumlah
koperasi di Kota besar relative sedikit.
f.
Kurangnya
kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi.
Kurang seriusnya
Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam
menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat
ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari
ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya
tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh
koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu
kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”
6. Pada masa koperasi Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2.
Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3.
Bahwa dengan
menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri
dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus
kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan
cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
7. Pada masa koperasi Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran
yang nyata-nyata.
- Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
- Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
- Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satun ya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan.
8. Pada masa koperasi Reformasi
1)
potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
2)
Dalam hal
ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
3)
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah
dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.
Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan
mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi
rakyat.
9. Pada masa Era koperasi Globalisasi
Memasuki era Globalisasi
dimana jarak antara Negara satu dengan Negara yang lain menjadi semakin sempit.
Globalisasi yang sejatinya membawa persaingan yang lebih baik dan memotivasi
untuk menjadi yang terbaik serta terdepan. Namun, hal ini membawa Koperasi pada
keadaan dimana munculnya tantangan-tantangan yang harus dilalui demi menjaga
eksistensi dan roda perekonomian Negara. Ciri Individualisme melekat pada
Globalisasi tentunya perlahan dapat mematikan langkah berkembangnya Koperasi
yang memiliki dasar kekeluargaan. Dimana ketika tidak bisa bertahan dan
kemungkinan akan ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualisme.
Sehingga orang-orang yang sulit mengembangkan kreativitas akan menjadi lebih
terbelakang.
Oleh karena itu agar
Koperasi dapat maju, bertahan, berkembang, dan terus terjaga kebersamaan antar
anggota. Koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting
dalam perkembangan Koperasi, diiantaranya :
1)
Melakukan
perbaikan mutu Sumber Daya Manusia.
2)
Melakukan
perbaikan sistem modal.
3)
Melakukan
perbaikan dalam manajemen.
4)
Melakukan
perbaikan administrasi Koperasi.
5)
Melakukan
sistem auditing koperasi yang transparan.
Dengan adanya kesadaran anggota dalam
kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam mengembangkan usahanya. Koperasi dapat
memaju dan berkembang. Utamanya di era seperti ini yang ketatnya daya saing
pasar terhadap koperasi. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan Koperasi yang
tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan besar dalam langkah Koperasi
kedepannya yang lebih maju dan di jadikan ilmu koperasi sebagai pendidikan
sekolah agar koperasi dapat cepat berkembang.
10. Arti Lambang Koperasi
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
·
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi.
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
2.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia.
4.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
pada :
v Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambing.
v Gambar : 4 (empat)
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar