PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah
Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami
materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Jakarta, 8 November 2017
BAB I
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
Konsep
Koperasi
- 1. Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- 2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
- 3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
1.
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
•
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
•
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
1.
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa
tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk
membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat
dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam
perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang
ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan
kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah
berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam
hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada
tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja
di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan
berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada
tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE
SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11
juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh
beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ;
CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848
saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan
perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama
F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan
segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada
Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur
Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip
Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT
BEBERAPA AHLI
- Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
4. Definisi Koperasi menurut
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia:
4 unsur koperasi Indonesia:
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut
Hanel :
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub atau sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Di Indonesia
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus,
tugasnya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola
Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi
adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
3.TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. sebaliknya laba rendah adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri
dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan
modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal
yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya
yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang
Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang
diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan
koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan
nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang
berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini
menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi
mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER
:
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.