PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“SUMBER DANA, PRODUK, DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA”
“SUMBER DANA, PRODUK, DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA”
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang “SUMBER DANA PRODUK, DAN JASA DALAM KOPERASI
SYARIAH DI INDONESIA.” Dan juga saya berterima kasih pada Ibu Sulastri
selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita Koperasi Syariah di Indonesia. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi
saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan
datang.
Jakarta, 08 November 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah
mengutus para nabi,salah satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of
Templar yang lari dari perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual
muslim,adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman
yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar
transaksi halal dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau
maksiat.Jujur dan amanah harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari
bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik
dengan konsep jahiliyah?
1.2
Rumusan Masalah
- Bagaimana cara menghimpun dana?
- Bagaimana cara penyaluran dana?
- Apa saja fitur produknya?
- Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
1.3
Tujuan
- Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
- Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
- Agar kita mengetahui cara penghimpunan dana
- Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
- Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
- Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai
koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah
adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip
syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka
seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan
melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah
lainnya.
2.2 Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip Koperasi Syariah
v Tujuan
dari Koperasi Syariah
- Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya Sesuai Norma dan Moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,
karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al baqarah:168)
“Apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka
bumi, dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. (Q.S Al Jumu’ah :10)
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat
(49) : 13)
Ø Fungsi dari koperasi syariah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Ø Landasan koperasi syariah:
- Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
- Berazazkan kekeluargaan
- Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Ø Prinsip koperasi syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
- Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
- Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
- Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Penghimpunan Dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para
pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari
anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis
sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah
atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi
diklasifasikan sebagai berikut:
- Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar
simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk
kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha yang didirika secara
bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
- Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan
pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota
serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
- Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang
memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk
simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a. Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah)
dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan
titipan yad dhomamah.
- Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya
selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya
masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan
pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah.
Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah
maupun prinsip Musyarakah.
3.2 Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana
yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan
menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual
beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan
sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan
piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian
manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
- Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan
musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik
dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja
sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk
dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin.
2. Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain
seperti:
·
Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual
daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan
si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al
Mudharabah.
·
Kedua: jual bei secra paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
3. Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan
jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa
lain:
a. Jasa Al Ijarah (sewa) Adalah akad
pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa
tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan
tenda,soundsistem,dan lain-lain
b. Jasa Wadiah (titipan) Dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker
karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c. Hawalah (Anak piutang) Pembiayaan
ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain
dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d. Rahn Adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi
syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e. Wakalah (Perwakilan) Mewakilkan
urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan
SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f. Kafalah (penjamin) Kafalah adalah
jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak
lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubungan.
g. Qardh (pinjaman lunak) Jasa ini
termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan
sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan
lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan
diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana
ini diambil dari simpanan pokok.
3.3 Fitur produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal
mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini
dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam
mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya
memiliki fitur produk seperti berikut:
1. Nama produk:Rumah idaman bersubsidi.
- Prinsip produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat).
- Sumber dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman.
- Terget maket:anggota atau non anggota khusus.
- Jenis akad:dari koperasi kepaada anggota.
- Jangka waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota.
- Keuntungan:tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)..
- Persyaratan umum:dokumen atau agunan.
- Mitigasi resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah.
3.4 Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima
kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau
kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk
Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka
distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki
jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang
riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan
berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota
atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan
konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa
pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis
simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa
niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi
syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka
pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann
dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa
atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa
seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan
pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil
investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut
pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan
menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank
Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut
umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi
yaitu disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah
dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum
syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah
harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat
menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga
masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan
memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim
kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai
jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita
analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu
dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa
yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
4.2 Saran
Diharapkan masyarakat indonesia pada umumnya dan umat muslim
khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di
keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang
sesuai dengan Al-quran dan Assunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih
halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita
katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia
keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar