PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah koperasi Indonesia koperasi simpan pinjam ini dapat
berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku
industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk
menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan
internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu
institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan
ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan
berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat
tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya
menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan
dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan
pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada
kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai
koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
·
Rumusan
Masalah
. Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan
permohonan kredit Graha Artmas
Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
·
Tujuan
Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi
operasionalnya
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun
dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam
memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah
pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti
koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber
lain yang sah
Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam
dari Segi Operasional
Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi
Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor :
518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor :
688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang
yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan
Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya
meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk
masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60
% dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya,
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa
Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas
pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya
dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka
mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam
hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah
untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk
uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan barang
kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang
Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
·
Pimpinan
: Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
·
2.
Pengawas Kredit : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di
Koperasi.
·
3.
Bagian Administrasi : Mengatur surat menyurat yang ada di
Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan
Rumah Tangga dan ATK koperasi.
·
Kasir
: bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar
masuknya uang di dalam koperasi.
·
Marketing
: Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas.
·
Surveyor
: memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
·
Kolektor
: menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
·
Syarat
Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1. 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga
pemohon
3. 2 lembar fotocopy BPKB, STNK &
Lunas pajak
4. 2 lembar gesekan No. Mesin & No.
Rangka
5. 3 lembar kwitansi kosongkan atas
nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6. 1 lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 lembar fotocopy buku kir
(truck/pick up/box)
8. Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.
Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2.
Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3.
Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku
industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk
menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan
internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu
institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan
ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan
berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat
tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya
menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan
tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar